Mengenal Apa itu Transfer Pricing Documentation

Mengenal Apa itu Transfer Pricing Documentation

Publish Date : 05 August 2023

Jika Anda mengelola perusahaan multinasional atau grup bisnis, maka perlu menyiapkan transfer pricing documentation. Pelajari dengan mudah di sini.

Transfer pricing documentation merupakan kewajiban bagi sebuah perusahaan multinasional yang memiliki anak usaha atau afiliasi di Indonesia. 

Hal ini penting karena mempengaruhi alokasi laba dan pajak di negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Penyusunan dokumen harga transfer memiliki ketentuan tersendiri. Artikel ini akan membantu Anda untuk memahami:

  • Apa itu transfer pricing documentation, tujuan, dan manfaatnya;

  • Metode transfer pricing

  • Cara dan tips menyusun dokumen harga transfer.

Simak infonya hingga akhir.

Pengertian Transfer Pricing Documentation

image.png

Transfer pricing adalah praktik penetapan harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi. Contoh, antara perusahaan induk dan anak perusahaan, atau antar perusahaan dalam satu grup.

Adapun transfer pricing documentation adalah dokumen yang berisi informasi dan analisis penetapan harga transaksi, termasuk metode, dan nominalnya.

Tujuan dokumen ini yaitu untuk menunjukkan bahwa penetapan harga tersebut fair. Dalam artian, transaksi seolah terjadi antara 2 pihak yang tidak memiliki hubungan khusus (arm’s length principle).

Manfaat dokumentasi harga transfer ini adalah agar:

  • Mengurangi terjadinya risiko sengketa atau koreksi pajak akibat perbedaan pandangan tentang harga transfer yang wajar,

  • Menghindari sanksi atau denda yang dapat merusak reputasi dan kinerja perusahaan.

Contoh transfer pricing:

PT ABC adalah perusahaan manufaktur sepeda motor di Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari XYZ Inc. Ini merupakan sebuah grup perusahaan multinasional yang berpusat di Jepang. 

PT ABC membeli komponen-komponen sepeda motor dari XYZ Inc. dengan harga Rp100 juta per unit. Kemudian, perusahan menjual sepeda motor jadi ke konsumen di Indonesia dengan harga Rp150 juta per unit.

Dalam hal ini, PT. ABC harus menyusun dokumen harga transfer yang menunjukkan bahwa harga tersebut sudah sesuai dengan harga pasar yang wajar.

Selanjutnya, PT. ABC harus menyimpan dokumen tersebut jika sewaktu-waktu diminta oleh otoritas pajak.

Metode Penentuan Harga dalam Transfer Pricing

image.png

Untuk menentukan harga transfer tersebut tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus menggunakan metode transfer pricing yang mendapatkan pengakuan dari Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Dirjen Pajak.

Metode-metode tersebut antara lain:

Comparable Uncontrolled Price Method (CUP)

Metode ini membandingkan harga transaksi antara pihak berelasi dengan harga transaksi antara pihak-pihak independen. Syaratnya, pihak tersebut memiliki karakteristik yang sama atau serupa.

Resale Price Method (RPM)

Metode ini membandingkan margin laba kotor yang diperoleh oleh pihak pembeli. Apakah setara antara pihak berelasi dengan margin laba kotor yang diperoleh oleh pihak pembeli dari transaksi dengan pihak independen.

Cost Plus Method (CPM)

Metode ini sama membandingkan margin laba kotor, tapi bukan dari sisi pihak pembeli, melainkan pihak penjual.

Transactional Net Margin Method (TNMM)

Metode ini membandingkan margin laba bersih yang diperoleh oleh salah satu pihak dari transaksi antara pihak berelasi dengan margin laba bersih yang diperoleh oleh pihak independen. Syaratnya, perlu memiliki fungsi dan risiko yang sama atau serupa.

Profit Split Method (PSM)

Metode ini membagi laba bersih konsolidasi dari transaksi antara pihak berelasi sesuai dengan kontribusi relatif masing-masing pihak dalam menciptakan nilai tambah.

Pemilihan metode tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan rasional. Perusahaan multinasional harus dapat menjelaskan alasan dan asumsi yang mendasari pemilihan metode transfer pricing tersebut dalam dokumen.

Penyusunan Dokumen Transfer Pricing

image.png

Ketentuan tentang penyusunan transfer pricing documentation mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213 Tahun 2016.

Ada 3 kelompok dokumen dalam transfer pricing documentation: 1) dokumen induk, 2) dokumen lokal, dan 3) laporan per negara. Kesalahan dalam penyusunan berisiko mendapatkan sanksi berupa:

  • Mendapatkan surat teguran hingga pemeriksaan pajak,

  • Penentuan ulang harga transfer oleh DJP sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Pasal 18 UU No. 36 Tahun 2008)

  • Terkena denda dan tuntutan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan sanksi kenaikan denda hingga 50%).

Oleh karena itu, proses penyusunan dokumen harus sistematis dan terstruktur mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Identifikasi transaksi, termasuk jenis, volume, frekuensi, dan nilai transaksi;
  2. Analisis fungsi dan risiko, termasuk aset, karyawan, dan aktivitas perusahaan yang terlibat;
  3. Pemilihan metode transfer pricing, sesuai karakteristik transaksi dan ketersediaan data perbandingan
  4. Penentuan harga transfer, dan
  5. Penyajian informasi dan analisis dalam bentuk dokumen transfer pricing.

Agar operasional dan kinerja bisnis perusahaan Anda tidak terganggu, Anda dapat menggunakan konsultan TPdoc dari Jakarta Strategic Consulting (JSC).

JSC resmi dan terdaftar di Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman lebih dari 20+ tahun, serta jaringan luas dalam dan luar negeri. Bersama JSC, penyusunan transfer pricing documentation perusahaan Anda terjamin lancar dan aman.